-->

Cara Mengurus Efin di Kantor Pajak

Halo para pengusaha sukses. Jangan lupa bulan maret dan April ini adalah bulan pajak di Indonesia. Maksud saya segera lapor pajak yuk ke kantor pajak daripada nanti kena denda Rp100.000 untuk orang pribadi atau Rp1.000.000 untuk Badan. Kan mending buat modal uangnya dari pada buat bayar denda telat lapor SPT.
Gambar eFiling

Oke, kali ini idebiz akan membagi cara mendapatkan e-Fin. Sekarang kan jamannya online, jadi kalo nggak online nggak modern. Nah salah satu cara lapor SPT sekarang bisa dengan cara online. Lapor SPT online dinamakan eFiling.

Namun untuk bisa eFiling anda harus punya eFin.

Nah lalu bagaimana cara biar punya eFin? Ngurus ke Kantor Pajak? Betul!! Bisa diwakilkan kok.
e-FIN diambil dari ekstensifikasi423.blogspot.com

e-FIN merupakan singkatan dari Electronic Filing Identification Number, yaitu nomor unik yang digunakan sebagai validasi akun e-Filing yang akan kita daftarkan. Satu nomor e-FIN hanya berlaku untuk satu nomor NPWP saja.

Untuk memperoleh e-FIN, Wajib Pajak cukup mengajukan permohonan e-FIN di kantor pelayanan pajak terdekat, dengan mengisi formulir permohonan e-FIN sesuai dengan lampiran Peraturan Dirjen Pajak nomor: PER-1/PJ/2014 dengan menyertakan kelengkapan sebagai berikut:
  1. Asli kartu identitas diri Wajib Pajak (Kartu Tanda Penduduk) atau kuasanya untuk ditunjukkan kepada petugas pajak;
  2. Fotokopi identitas diri WP dan fotokopi NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak;
  3. Menyampaikan surat kuasa khusus bermeterai sebagai lampiran formulir Permohonan e-FIN dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak.

Permohonan yang telah diterima secara benar dan lengkap akan diproses paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima. Apabila Wajib Pajak telah mendapatkan e-FIN, e-FIN tersebut dapat langsung digunakan untuk melakukan registrasi e-Filing di situs djponline.pajak.go.id atau efiling.pajak.go.id.

Jika dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak e-FIN diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak dan Wajib Pajak tidak kunjung menggunakannya untuk melakukan registrasi e-Filing, maka nomor e-FIN tersebut akan kadaluarsa (expired) dan tidak dapat dipergunakan lagi. Karenanya, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan untuk memperoleh e-FIN lagi.

Bagi Wajib Pajak yang telah melakukan registrasi e-Filing dengan menggunakan nomor e-FIN yang telah diperoleh, nomor e-FIN akan berlaku terus sampai dengan berakhirnya kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak. Jika di kemudian hari terjadi kehilangan atau lupa pada nomor e-FIN tersebut, Wajib Pajak dapat megajukan permohonan cetak ulang e-FIN sewaktu-waktu di Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Adapun untuk melihat panduan registrasi e-Filing dan pengisian SPT melalui e-Filing dapat dilihat melalui tautan berikut: Video Tutorial e-Filing.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel