JENIS-JENIS dan Macam SERTIFIKAT Tanah Bangunan:
Monday, 16 March 2015
Edit
Sebelum
membeli properti, baik tanah, rumah, maupun apartemen, perlu Anda ketahui
status hukum atas properti tersebut. Soal sertifikat, misalnya. Apakah
statusnya Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangun, atau Hak Pakai?
Urusan
status tentu penting. Salah sedikit, ujung-ujungnya yang didapat bukan
kenyamanan, melainkan kerugian dan penyesalan.
Untuk itu,
memilih hunian atau properti tidak bisa sembarangan. Pemilihannya harus
dilakukan dengan pemikiran matang dan investigasi yang mendalam, terutama pada
sertifikat tanahnya. Karena sertifikat tanah menjadi bukti kepemilikan atau
penguasaan atas tanah berdirinya hunian Anda.
Kepala
Bidang Humas Badan Pertanahan Republik Indonesia, Doli Manahan Panggabean,
sertifikat kepemilikan tanah sangat penting bagi siapa pun yang memiliki dan
menguasai tanah tersebut. Sertifikat tanah juga menjadi bukti penguasaan sah
atas hukum pertanahan.
Ada beberapa
macam sertifikat hak atas tanah yang dikenal dalam undang-Undang Nomor 5 Tahun
1960 tentang Pokok-pokok Agraria, yaitu:
SHM
(Sertifikat Hak Milik)
SHM (Sertifikat Hak Milik) |
SHM
merupakan jenis sertifikat dengan kepemilikan hak atas penuh oleh pemegang
sertifikat tersebut. SHM juga menjadi bukti kepemilikan paling kuat atas lahan
atau tanah karena tidak ada lagi campur tangan ataupun kemungkinan kepemilikan
pihak lain.
Status SHM
juga tak memiliki batas waktu. Sebagai bukti kepemilikan paling kuat, SHM
menjadi alat paling valid untuk melakukan transaksi jual beli maupun penjaminan
untuk kepentingan pembiayaan perbankan.
SHGB
(Sertifikat Hak Guna Bangun)
SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangun) |
SHGB
memiliki batas waktu tertentu, biasanya 20 tahun. Pemilik SHGB bisa saja
meningkatkan status kepemilikan atas tanah yang mereka kuasai dalam bentuk SHM.
Biasanya, peningkatan status sertifikat dari SHGB ke SHM karena di atas tanah
itu didirikan bangunan tempat tinggal.
“Sepanjang
bidang tanah tersebut terdapat bangunan yang dipergunakan untuk rumah tinggal,
dapat ditingkatkan menjadi hak milik. Biaya peningkatan itu sebenarnya tidak
ada. Hanya cukup mendaftarkan diri untuk peningkatan hak milik dengan ketentuan
yang berlaku, ada IMB. Jika tak ada IMB, cukup diganti surat Model PNI dari
kelurahan di atas tanah bidang tersebut yang menyatakan untuk rumah tinggal,”
kata Doli.
SHSRS
(Sertifikat Hak Satun Rumah Susun)
SHSRS (Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun) |
Adapun SHSRS
berhubungan dengan kepemilikan seseorang atas rumah vertikal, rumah susun yang
dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama. Pengaturan kepemilikan
bersama dalam satuan rumah susun digunakan untuk memberi dasar kedudukan atas
bench tak bergerak yang menjadi obyek kepemilikan di luar unit, mulai taman,
tempat parkir, sampai area lobi.