Proses Jual Beli Tanah dan Bangunan Yang Sah Kenapa di Notaris?
Monday, 16 March 2015
Edit
Dalam pemeriksaan sertifikat, pastikan bahwa tanah dan
bangunan tersebut tidak sedang berada di bawah hak tanggungan atau sedang dalam
sita jaminan, atau sedang diblokir karena terlibat sengketa hukum.
Jual Beli Tanah dan Bangunan Yang Sah |
Tanah dan
bangunan adalah benda tidak bergerak (benda tetap) sehingga proses jual belinya
berbeda dengan jual beli benda bergerak seperti kendaraan, televisi, dan
lain-lain. Secara hukum, jual beli benda bergerak terjadi secara tunai dan
seketika, yaitu selesai ketika pembeli membayar harganya dan penjual menyerahkan
barangnya.
Hal tersebut
berbeda dengan jual beli tanah dan bangunan yang memerlukan akta otentik. Akta
otentik adalah akta yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang.
Dalam proses
jual beli tanah dan bangunan, akta tersebut dibuat oleh Notaris/PPAT (Pejabat
Pembuat Akta Tanah). Jual beli tanah dan bangunan yang dilakukan dengan
perjanjian di bawah tangan tidaklah sah, dan tidak menyebabkan beralihnya tanah
dan bangunan dari penjual kepada pembeli (meskipun pembeli telah membayar lunas
harganya).
Jual beli
tanah dan bangunan memang harus dilakukan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang
dibuat oleh Notaris/PPAT. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam
melakukan jual beli tanah dan bangunan:
Periksa dulu
obyek tanah dan bangunan yang akan dibeli. Pemeriksaan bisa meliputi
pemeriksaan fisik dan pemeriksaan sertifikat.
Setelah
pemeriksaan fisik, pembeli dapat melakukan pemeriksaan pajak (PBB) di kantor
pajak dan pemeriksaan sertifikat tanah dan bangunan di kantor pertanahan
setempat. Pemeriksaan PPB di kantor pajak dilakukan untuk memastikan bahwa
pemilik tanah telah melunasi seluruh PBB yang menjadi kewajibannya.
Dalam
pemeriksaan sertifikat, pastikan bahwa tanah dan bangunan tersebut tidak sedang
berada di bawah hak tanggungan atau sedang dalam sita jaminan, atau sedang
diblokir karena terlibat sengketa hukum. Jika diperlukan, calon pembeli juga
dapat memastikan tanah dan bangunan tersebut tidak sedang berada dalam
sengketa, yaitu dengan memeriksanya ke Pengadilan Negeri di mana tanah dan
bangunan tersebut terletak.
Selanjutnya,
jika berdasarkan pemeriksaan tanah dan bangunan tersebut tidak bermasalah,
proses jual beli dilakukan dengan pembuatan AJB di kantor Notaris/PPAT. Jika
penjual dan pembeli tidak sempat atau tidak mengerti proses dan tata cara pemeriksaan
tanah sebagaimana dimaksud di atas, penjual dan pembeli dapat meminta
Notaris/PPAT untuk melakukan pemeriksaan tersebut sebelum dibuatnya AJB.
AJB
merupakan syarat untuk pencatatan balik nama sertifikat tanah dari penjual
kepada pembeli. Dalam pembuatan AJB, masing-masing pihak penjual dan pembeli
berkewajiban membayar pajak transaksi. Penjual wajib membayar Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) sebesar 5% dan pembeli wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5%. Setelah pembuatan AJB dan pembayaran pajak,
maka Notaris/PPAT akan melakukan balik nama sertifikat di kantor pertanahan dan
setelah itu tanah dan bangunan telah sah menjadi milik pembeli.
sumber : kompas.com